INDUSTRI KREATIF
Industri Kreatif dapat diartikan
sebagai kumpulan aktivitas ekonomi yang terkait dengan penciptaan atau
penggunaan pengetahuan dan informasi. Industri kreatif juga dikenal dengan nama
lain Industri Budaya (terutama di Eropa atau juga Ekonomi Kreatif). Kementerian
Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa Industri kreatif adalah industri yang
berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk
menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan
mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.
Menurut Howkins, Ekonomi Kreatif
terdiri dari periklanan, arsitektur, seni, kerajinan. desain, fashion, film,
musik, seni pertunjukkan, penerbitan, Penelitian dan Pengembangan (R&D),
perangkat lunak, mainan dan permainan, Televisi dan Radio, dan Permainan Video .
Muncul pula definisi yang berbeda-beda mengenai sektor ini Namun sejauh ini penjelasan Howkins masih
belum diakui secara internasional.
Industri kreatif dipandang semakin
penting dalam mendukung kesejahteraan dalam perekonomian, berbagai pihak
berpendapat bahwa "kreativitas manusia adalah sumber daya ekonomi utama" dan
bahwa industri abad kedua puluh satu akan tergantung pada produksi pengetahuan
melalui kreativitas dan inovasi. Berbagai pihak memberikan definisi yang berbeda-beda
mengenai kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam industri kreatif. Bahkan
penamaannya sendiri pun menjadi isu yang diperdebatkan dengan adanya perbedaan
yang signifikan sekaligus tumpang tindih antara istilah industri kreatif, industri
budaya, dan ekonomi kreatif.
0 komentar:
Posting Komentar